Konflik Rempang Batam
KOMPAS: Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal status tanah di Pulau Rempang yang kini menjadi polemik.
Menjelaskan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan. Surat Keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah dikeluarkan pada 2001 dan 2002
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/9/2023) dilansir Antara
KATADATA: Kerusuhan di Rempang Batam, Polisi Tangkap 8 Warga Usai Bentrok "Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," ujar Nugroho seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/9).
Menurut Nugroho dari delapan orang yang ditangkap itu polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas. Bukti yang ditemukan adalah bom molotov, ketapel, parang dan batu.
TEMPO: UnRas pada Senin, 11 September 2023
Seribuan masyarakat adat Melayu Kepulauan Riau melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau BP Batam, Kota Batam, pada Senin, 11 September 2023.
Massa sudah berkumpul sejak pagi hari, tidak hanya warga melayu Batam tetapi juga dari berbagai daerah lainnya. Massa langsung berkumpul di depan kantor BP Batam untuk melakukan orasi.
Beberapa point tuntutan mereka yaitu, menolak pengusuran Pulau Rempang Galang, mendesak Polri dan TNI membubarkan posko yg didirikan di Rempang Galang, serta menghentikan intimidasi kepada orang Melayu, menuntut Presiden Jokowi membatalkan penggusuran kampung tua Pulau Galang. Massa juga meminta Presiden mencopot Muhammad Rudi, dari jabatannya sebagai Kepala BP Batam. "Serta kami meminta bebaskan warga Rempang Galang yang ditahan," kata orator aksi yang berasal dari Laskar Pembela Marwah Melayu.
CNN: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wali Kota Batam, Kapolda Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batam dipanggil oleh KomNas HAM.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang terdampak relokasi menyusul rencana pengembangan rencana strategis nasional (PSN) di kawasan tersebut. Aduan dari warga tersebut dilayangkan atas nama Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) tertanggal 2 Juni 2023.
Menjelaskan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan. Surat Keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah dikeluarkan pada 2001 dan 2002
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/9/2023) dilansir Antara
KATADATA: Kerusuhan di Rempang Batam, Polisi Tangkap 8 Warga Usai Bentrok "Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," ujar Nugroho seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/9).
Menurut Nugroho dari delapan orang yang ditangkap itu polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas. Bukti yang ditemukan adalah bom molotov, ketapel, parang dan batu.
TEMPO: UnRas pada Senin, 11 September 2023
Seribuan masyarakat adat Melayu Kepulauan Riau melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau BP Batam, Kota Batam, pada Senin, 11 September 2023.
Massa sudah berkumpul sejak pagi hari, tidak hanya warga melayu Batam tetapi juga dari berbagai daerah lainnya. Massa langsung berkumpul di depan kantor BP Batam untuk melakukan orasi.
Beberapa point tuntutan mereka yaitu, menolak pengusuran Pulau Rempang Galang, mendesak Polri dan TNI membubarkan posko yg didirikan di Rempang Galang, serta menghentikan intimidasi kepada orang Melayu, menuntut Presiden Jokowi membatalkan penggusuran kampung tua Pulau Galang. Massa juga meminta Presiden mencopot Muhammad Rudi, dari jabatannya sebagai Kepala BP Batam. "Serta kami meminta bebaskan warga Rempang Galang yang ditahan," kata orator aksi yang berasal dari Laskar Pembela Marwah Melayu.
CNN: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wali Kota Batam, Kapolda Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batam dipanggil oleh KomNas HAM.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang terdampak relokasi menyusul rencana pengembangan rencana strategis nasional (PSN) di kawasan tersebut. Aduan dari warga tersebut dilayangkan atas nama Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) tertanggal 2 Juni 2023.
Comments
Post a Comment