Kasus Helikopter AW 101
7239051075253737556
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 September 2016 setelah nilai pembayaran termin ke-1 (Satu) tersebut dipotong PPh dan PPN, WISNU WICAKSONO selaku Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TN AU mengeluarkan cek senilai RP463.689.900.000,00 (empat ratus tiga puluh enam milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memerintahkan ANGGA MUNGGARAN untuk menemui SIGIT SUWASTONO selaku Bintara Urusan Bayar (BA URYAR) TNI AU guna mengambil dan mencairkan cek tersebut di BNI Kantor Cabang Pembantu Mabes TNI AU Cilangkap Jakarta Timur; Bahwa atas pembayaran tahan ke-1 (satu) tersebut, sesuai kesepakatan diambil 4% (empat persen) dari keseluruhan pembayaran tahap ke-1 (satu) yakni sebesar Rp17.733.600.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) yang ditujukan kepada AGUS SUPRIATNA, sehingga jumlah pembayaran pada tanggal 5 September 2016 yang disetorkan ke Rekening Ban...