UU Pers
Menurut Sekretaris Eksekutif Dewan Pers; , UU PERS merupakan penegasan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan penerapan demokrasi. UU Pers disahkan pada 1999 ketika semangat reformasi masih mewarnai dinamika politik Indonesia untuk membentengi kebebasan pers. Sedangkan sesuai informasi di wikipedia , Undang-Undang Pers (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi. Sesuai Artikel di Website Dewan Pers menyebutkan setidaknya ada tiga alasan mengapa UU Pers harus dijalankan. Dikutip dari Heylaw Edu , Hak pers (kemerdekaan pers ) dijamin sebagai hak asasi warga negara yaitu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, yang sejatinya merupakan suat...